Thursday, April 4, 2013

TUGAS ICT, UU ITE

Undang-undang Republik Idonesia
Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
PASAL 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Isi pasal 33 yakni: setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Menurut saya ancaman hukuman yang diberikan kepada siapapun yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 adalah sudah sebanding, karena hukuman 10 tahun ataupun denda maksimal 10 miliar itu sudah termasuk hukuman yang berat, sehingga orang akan menjadi berfikir dua kali jika ingin melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dalam pasal 33 yang dapat mengganggu ataupun merugikan orang lain, orang juga tidak bisa semaunya sendiri dengan tanpa hak mencoba untuk mengusik kenyamanan orang-orang yang terlibat dalam dunia elektronik.
Terutama saat ini, sistem elektronik menjadi penting bagi semua golongan maupun kalangan dengan maraknya globalisasi. Misalnya, beberapa waktu yang lalu sempat terjadi badai matahari yang mengakibatkan sistem elektronik di seluruh dunia menjadi terancam untuk terganggu seluruh orang sudah resah dengan adanya berita tersebut. jadi ketentuan pidana untuk orang/pelaku kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ini memang sudah semestinya diatur dengan ancaman yang setimpal.

No comments:

Post a Comment